KedaiPena.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tidak apriori atas perubahan RUU Kesehatan. Tapi yang diinginkan adalah kehatian-hatian dalam memperbaiki sistem yang sudah berjalan maupun UU yang ada, sehingga tidak akan menyebabkan kekosongan aturan atau hukum, hadirnya kontradiksi maupun gugatan di Mahkamah Konstitusi. Karena sejatinya, fungsi DPR sebagai pembuat undang-undang yang baik, bukan seadanya.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Ledia Hanifah menjelaskan bahwa bahwa alasan Fraksi PKS menolak dimajukannya RUU Kesehatan ke Rapat Paripurna adalah karena ada beberapa hal yang belum masuk dalam RUU Kesehatan.
“Ada sembilan UU yang dihentikan jika RUU Kesehatan ini berlaku. Dan ada yang belum masuk dari sembilan UU itu. Sehingga menurut kami, masih harus ditelusuri dengan lebih dalam,” kata Ledia, ditulis Jumat (10/2/2023).
Ia juga menyatakan motif preventif harus nampak nyata dalam turunannya. Misalnya, di pemerintah daerah harus ada unit khusus untuk motif preventif kesehatan masyarakat.
“Jadi harus benar-benar disiapkan. Tak usah terburu-buru. Jangan sampai ada kekosongan hukum. Walaupun ini hanya draft, yang belum tentu diterima oleh pemerintah, tapi positioning kita harus jelas, pembangunan kesehatan di Indonesia harus jelas. Jangan bolong-bolong,” urainya.
Ia menyatakan memang RDP dengan Kementerian dan stakeholder terkait sudah dilakukan.
“Kami tidak menyatakan tidak dilakukan. Hanya kan masih harus dilakukan konfirmasi. Dan ini tidak dilakukan. Karena itu, semalam kami menyatakan bahwa sebuah draft itu kan layaknya uji publik. Konsepnya udah nyambung belum, ada yang mis atau gak. Kita kan wakil rakyat, jadi sudut pandang kerakyatannya harus kuat. Nanti, jika pemerintah punya positioning yang berbeda, tidak masalah, kita bahas lagi, cari titik temunya,” urainya lagi.
Salah satu yang menjadi perhatian, lanjutnya, asalah diizinkannya tenaga asing bekerja di pusat layanan kesehatan untuk kepentingan investasi atau non investasi.
“Terminologi investasi dan non investasi itu harus dicermati. Jangan sampai, atas nama investasi, terus mereka bisa masuk. Negara harus memberikan perlindungan pada tenaga kerja kesehatan lokal. Kalau kita mau mengembangkan, harusnya perbaiki sistem. Bukan mendatangkan dari luar,” kata Ledia.
Lalu, yang menjadi sorotan politisi PKS ini adalah bagaimana mekanisme klasifikasi dan kewenangan dari dokter spesialis, yang dulunya diatur dalam UU Rumah Sakit.
“Bagaimana jika dokter spesialis tidak mau ditaruh di daerah. Karena memang tidak ada kewajiban. Ini harus difikirkan. Dengan sistem hospital base, apa jaminannya mereka mau ditempatkan. Selama ini, yang mengambil spesialis di perguruan tinggi negeri, diwajibkan mengambil enam bulan kerja di daerah. Tapi tidak semua seperti itu. Ada juga yang langsung ditempatkan di rumah sakit besar. Kalau kita niat baik, mereka juga berniat baik, harusnya tinggal dibikin mekanisme-nya saja. Bukan mendatangkan dari luar,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa