KedaiPena.Com- DPR RI memastikan jika RKUHP sudah diputuskan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Atas dasar itu, DPR tak akan melakukan pembahasan ulang bersama Pemerintah terkait substansi RUU KUHP).
“Enggak, enggak (tidak akan kembali dibahas),” kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Pria yang karib disapa Bambang Pacul ini memperkirakan RKUHP akan disahkan sebelum masa reses, bersamaan dengan disahkannya Panglima TNI yang baru.
“Prosesnya itu tetap, prosedur proses seperti mungkin, sama dengan, barengan dengan Pak Panglima TNI,” ujar Pacul.
Lebih lanjut Ketua Bappulu DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, pengesahan RKUHP sangat penting untuk memberikan keadilan hukum.
“Urgensinya sangat urgent KUHP sudah disahkan, semua orang tahu persoalan hukum pidana itu disitu. Kita bisa punya padanan semua, rumusnya sama. Kalau urusan pidana pegangannya KUHP bisa dibaca semua,” pungkas Pacul.
Laporan: Tim Kedai Pena