KedaiPena.Com- Pasangan cagub-cawagub Banten Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi tidak akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai kalah dari pasangan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah. Kabar itu dipastikan oleh Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan atau PDIP Ronny Berty Talapessy.
“Kami mendengar Bu Airin sendiri tidak mengajukan,” kata dia di Jakarta, Kamis,(12/12/2024).
Ia menegaskan, untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi atau MK diperlukannya persetujuan langsung dari pasangan calon. Partai pendukung tidak bisa melayangkan gugatan tanpa adanya persetujuan paslon.
“Karena untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi tentunya perlu persetujuan dari paslon,” jelas dia.
Meski demikian saat disinggung apakah Airin sudah legowo dengan hasil Pilgub Banten, Ronny meminta, awak media dapat bertanya kepada yang bersangkutan.
“Nanti tanya bu Airin,” papar dia.
Ronny pun memastikan adanya evaluasi di internal usai kekalahan pasangan Airin-Ade Sumardi di Pilgub Banten 2024. Evaluasi ditujukan untuk langkah dan fokus ke depan.
“Ya tentunya dalam internal kami, kami melakukan evaluasi, kemudian ke depannya seperti apa, dan kami sekarang fokusnya adalah bagaimana kita menghadapi Mahkamah Konstitusi,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Rafik