KedaiPena.Com – Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Juliari bakal segera menjalani vonis 12 tahun pidana penjara atas perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
“Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum Banding,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
KPK juga memutuskan tidak mengajukan banding. Hal ini karena KPK menilai analisis yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan.
“Maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding,” beber Ali.
Dengan demikian, perkara suap bansos dengan terdakwa Juliari Batubara telah berkekuatan hukum tetap.
Ali mengatakan, setelah menerima salinan petikan putusan, jaksa penuntut akan segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor untuk mengeksekusi putusan, termasuk menjebloskan Juliari ke lembaga pemasyarakatan.
“Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya,” tandas Ali.
Laporan: Muhammad Hafidh