KedaiPena.Com – Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto sesuai dengan konstitusional dan bersifat absah. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023, yang menjadi dasar penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming, sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar kode etik terkait kepastian hukum pencalonan Gibran.
“Artinya, Gibran telah memenuhi syarat untuk maju dan dicalonkan sebagai calon wakil presiden. Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar,” kata Syarief, Kamis (8/2/2024).
Politikus Partai Demokrat itu lebih jauh mengatakan, perdebatan soal keabsahan pencalonan Gibran, karena adanya vonis dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan seluruh anggota KPU RI periode 2022-2027 melanggar kode etik, harus dihentikan.
Sebab, kata Syarief, sama sekali tidak ada landasan dan substansi terhadap pencalonan Gibran.
Dia juga menilai keputusan DKPP, yang menyatakan semua anggota KPU RI itu cacat etik, mengandung muatan paradoksal.
Padahal, dalam pertimbangannya, DKPP dengan tegas menyatakan bahwa tindakan para teradu, yakni KPU RI, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Syarief, keputusan KPU itu absah, sehingga putusan DKPP yang memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bukan merupakan pembatalan putusan KPU.
Selain itu, kata dia, Pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur jelas bahwa syarat pembatalan capres dan cawapres adalah karena pelanggaran administratif dan bukan pelanggaran kode etik.
“Ini dua dimensi hukum yang berbeda. Jadi, marilah kita menempatkan segala sesuatunya secara proporsional. Tidak ada keraguan apa pun, bahwa pencalonan Gibran konstitusional dan absah,” imbuhnya.
Laporan: Sabilillah