KedaiPena.Com- Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan, jika saat ini tidak ada urgensi untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Apalagi, kata Kamhar begitu ia disapa,
amandemen tersebut dilakukan hanya untuk merubah batas masa jabatan presiden.
“Lagi pula tak ada alasan objektif sebagai pertimbangan strategis yang menjadi capaian prestasi luar biasa pemerintah saat ini, baik itu di bidang ekonomi, politik maupun hukum sebagai dispensasi,” kata Kamhar, Rabu, (23/6/2021).
Bahkan, lanjut Kamhar, dibidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan. Belum lagi, krisis ekonomi dan kesehatan yang juga belum teratasi serta utang semakin menggunung.
“Jangan sampai hanya karena proyek pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur yang ingin dipaksakan, wacana tiga periode atau penambahan waktu masa jabatan sampai 2027 ini dipresentasikan,” ungkap Kamhar.
Kamhar mengatakan, wacana seperti ini sedianya pernah mengemuka pada periode kedua masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Namun , lanjut Kamhar, SBY mampu menghindarkan diri dari jebakan kekuasaan ini.
“Kekuasaan itu cenderung menggoda, karenanya dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dalam menjalankan dan memposisikan kekuasaan agar terhindar dari jebakan kekuasaan untuk terus menerus melanggengkan kekuasaan dan tanpa batas,” tandas Kamhar.
Laporan: Muhammad Hafidh