KedaiPena.com – Saat Mahkamah Konstitusi memutuskan inkonstitusional bersyarat untuk UU Cipta Kerja dan memberikan waktu 2 Tahun untuk memperbaiki, seharusnya pemerintah memperbaiki proses formil dari UU Cipta Kerja. Bukannya malah menerbitkan Perppu tanpa alasan yang bersifat hukum. Sehingga menimbulkan pertanyaan, untuk apa sebenarnya Perppu 2/2022 ini diterbitkan.
Praktisi Hukum Indra menjelaskan bahwa secara prinsip, penerbitan Perppu No 2/2022 yang menyalahi prinsip konstitusi dapat merusak tatanan hukum di Indonesia.
“Ini kan ugal-ugalan-nya rezim. Keluarnya Perppu ini sangat jauh dari ketentuan instrumen. Dasarnya kan pasal 22 konstitusi, ihwal keadaan mendesak. Coba, nalar apa, atau alat ukur apa yang bisa menempatkan penerbitan Perppu ini dengan ketentuan keadaan mendesak,” kata Indra, Rabu (11/1/2023).
Ia menyatakan perlu dipahami oleh semua pihak, bahwa diterbitkannya Perppu hanya boleh karena keadaan mendesak, kekosongan hukum dan dibutuhkan pembuatan undang-undang di luar keadaan normal.
“Dalam pengamatan saya, tidak ditemukan alasan kemendesakannya. Kalau alasannya konflik Rusia Ukraina, jauh banget, tidak nyambung. Memang konflik Rusia Ukraina itu pasti berdampak ke seluruh dunia, tapi kalau secara langsung itu saya lihat tidak ada,” paparnya.
Kalau yang menjadi alasan adalah dampak dari resesi ekonomi global, lanjutnya, sudah dipatahkan sendiri oleh data pemerintah.
“Dalam pernyataan Presiden di beberapa forum, disampaikan optimisme, bahkan disebutkan pertumbuhan ekonomi kita bisa mencapai 5 koma sekian persen. Itu paling tinggi di antara seluruh negara G20, diprediksikan juga akan terus bertumbuh,” paparnya lebih lanjut.
Sama halnya, pada poin kekosongan hukum, pun dapat dibantah oleh beberapa fakta.
“Keputusan MK Nomor 91 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku selama 2 tahun selama masih perbaikan kok. Kalau pun gagal, presiden atau pemerintah bersama DPR memperbaiki UU Omnibus Law ini hingga 24 November 2023, MK menyatakan akan berlaku undang-undang sebelumnya. Jadi tidak ada yang namanya kekosongan hukum,” kata Indra tegas.
Secara tegas, Indra menyatakan dalam proses penerbitan Perppu 2/2022 dirinya tak dapat menemukan alasan rasional dan perspektif keadaan mendesak.
“Padahal keadaan mendesak itu adalah syarat mutlak penerbitan Perppu. Lagipula, Keputusan MK Nomor 91 itu tidak mengutak-ngatik isi, tapi lebih ke masalah formil. Jadi ya tinggal diperbaiki saja masalah formil. Bukannya menerbitkan Perppu. Sebenarnya Perppu ini untuk kepentingan NKRI atau siapa, sampai diterbitkan terburu-buru,” pungkas politikus PKS ini.
Laporan: Ranny Supusepa