KedaiPena.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkapkan, sepanjang tahun 2016, terdapat 5.546 kasus pidana narkoba. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Kapolda Sumut, Irjen Rycko Amelza Dahniel dalam paparan refleksi akhir tahun yang berlangsung di Aula Tribata Mapolda Sumut, Kamis (29/12) mengungkapkan, dari jumlah itu, tercatat ada 4.956 kasus yang sudah selesai. Sedangkan pada tahun 2015, kasus penyalahgunaan narkoba sekitar 4.711 dan terselesaikan 4.421 kasus.
“Untuk jumlah tersangka pada tahun 2015 mencapai 6.267 orang, dan jumlah itu meningkat menjadi 6.534 orang pada tahun 2016 ini,†ungkap Kapolda Rycko.
Rycko menyebutkan, Polrestabes Medan menempati urutan pertama dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan barang haram itu. Sepanjang tahun, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 1.824 kasus dengan jumlah tersangka 2.182. Lalu pada tempat kedua diisi oleh Polres Pelabuhan Belawan yang berhasil mengungkap 384 kasus dengan jumlah tersangka 452 orang.
“Kemudian pada posisi ketiga ditempati Polres Labuhan Batu yang mengungkap kasus 348 dengan jumlah tersangka 422 orang,†sebut Rycko.
Selanjutnya, posisi keempat ditempati oleh Polres Deli Serdang yang mengungkap 345 kasus dengan jumlah tersangka 424 orang. Dan untuk posisi kelima ditempati Polres Langkat yang mengungkap 335 dengan jumlah tersangka 389 orang.
Angka fantastis penyebab penyalahgunaan narkoba, jelas Rycko, dikarenakan Sumut termasuk akses dan transit narkoba dari luar negeri ke Indonesia. Dalam periode Januari 2016 hingga 27 Desember 2016, tercatat berbagai jenis barang bukti berhasil disita oleh jajaran Polda Sumut. Untuk narkoba jenis Sabu, jajaran Polda Sumut berhasil menyita barangbukti sebanyak 191,16 kilogram.
“Selain sabu, juga disita heroin seberat 1.000 gram, 74.525 butir pil ekstasi, 2.660,47 Kg ganja, dan 54.083 batang pohon ganja. Kemudian, juga ditemukan 9 hektar areal ladang ganja dan 7.470 butir pil happy five,†pungkas Rycko.
Laporan: Iam