KedaiPena.com – Usai bertemu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa dalam tahap awal implementasinya, perdagangan di bursa karbon akan lebih diprioritaskan untuk pasar domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menyatakan tahap pertama akan ada pembatasan untuk transaksi ke luar negeri.
“Perdagangan karbon yang diatur oleh OJK merupakan perdagangan di pasar sekunder. Adapun, terkait skema perdagangannya akan mengikuti ketentuan kementerian terkait, dalam hal ini KLHK untuk proses registrasi SPE-GRK,” kata Inarno, Selasa (28/2/2023).
Ia menyebutkan bahwa perdagangan karbon di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Karena, kegiatan perdagangan karbon meliputi lima sektor yang wajib melakukan mitigasi perubahan iklim yaitu, sektor energi, sektor limbah atau waste, sektor proses industri dan penggunaan produk, sektor pertanian, serta sektor kehutanan.
“Jadi potensi unit karbon di bursa karbon sangat besar dan luas,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam perkembangan terbarunya, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan salah satu perusahaan BUMN yakni, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), dalam rangka pengembangan dan penyelenggaraan pasar karbon di Indonesia.
Laporan: Ranny Supusepa