KedaiPena.Com – Seorang tahanan kasus narkoba di Polres Cilegon berinisial AA meninggal dunia pada Selasa (15/2) malam, sebelumnya AA ditangkap Satnakoba Polres Cilegon lantaran diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono menyampaikan korban ditahan pada Selasa (15/2) sekitar pukul 15.30 WIB di Rutan Polres Cilegon, dan sebelum dilakukan penahanan petugas telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes SWAB untuk memastikan kesehatan korban.
“Pada saat serah terima dari penyidik narkoba kepada Sah Tahti Cilegon itu dalam keadaan sehat, baik, bagus, setelah itu dimasukan dalam tahanan,” ucap Sigit begitu dirinya disapa, Rabu (16/2/2022).
Namun tidak selang lama, kata Sigit, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas jaga mendapatkan informasi bahwa terdapat seorang tahanan yang tidak sadarkan diri atau pingsan. Sehingga petugas yang jaga saat itu langsung menghubungi Perwira Pengawas (Pawas) dan Urusan Kesehatan (Urkes) Polres Cilegon untuk melakukan pemeriksaan.
“Saat di cek nadinya dalam kondisi hidup, masih bernyawa saat itu. Untuk percepatan maka petugas yang piket dan Urkes membawa tahanan yang pingsan ke rumah sakit terdekat yaitu RSKM, kemudian disana dilakukan pemeriksaan di IGD, setelah dilakukan pemeriksaan dokter disana menyatakan korban sudah meninggal,” katanya.
Ia juga menyampaikan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab terjadinya kejadian tersebut, bahkan Polres Cilegon telah melakukan otopsi terhadap korban.
“Kami sampaikan kepada keluarga, kami Polres Cilegon ingin permasalahan ini diusut tuntas, keluarga juga sama ingin diusut tuntas. Sehingga proses penyelidikan dan penyidikan lah yang nanti akan membuahkan hasil bagaimana sehingga tahanan ini bisa pingsan dan meninggal dunia,” jelasnya.
Dirinya juga berharap, hasil dari otopsi yang dilakukan oleh tim forensik dapat segera keluar, sehingga pihaknya dapat menyesuaikan dengan keterangan para saksi.
“Kami butuh dokumen atau keterangan dokter forensik, kesesuaian tentunya saksi saksi tahanan lain yang akan kita periksa,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, ia menuturkan pihaknya juga melakukan pemeriksaan secara internal oleh Bidpropam Polda Banten mengenai standar operasional dalam pelaksanaan penangkapan, penahanan, penjagaan dan lain-lainnya.
“Harapan saya akan menjadi lebih terang dan secepatnya sehingga masalah ini tentunya tidak menimbulkan persepsi diluar fakta itu sendiri,” tuturnya.
Selain itu, ia menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan maraton terhadap kasus tersebut.
“Siapapun nanti ada pelakunya akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi