MASALAH penistaan agama Islam oleh Sukmawati Soekarnoputri harus diselesaikan secara tuntas. Dengan menjunjung prinsip “keadilan untuk semua” yang sebenar-benarnya.
Artinya kepolisian harus bekerja dengan cermat dan segera menahan Sukmawati atau memproses sesegera mungkin. Ini agar segera Sukmawati bisa diadili. Dan tentunya dihukum jika pengadilan memutuskan bersalah.
Akan menjadi bahaya besar jika Sukmawati tidak diproses hukum dengan benar. Karena kasus Sukmawati yang jelas terjadi penistaan agama, dapat memancing pihak ketiga yaitu dunia internasional membandingkan dengan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Pihak ketiga dari internasional bisa saja melakukan intervensi dengan menyatakan bahwa ada radikalisme di Indonesia. Hal ini akan memperkuat argumentasi pihak ketiga yang memainkan issu tersebut, bahwa Ahok dipenjara bukan karena penistaan agama, melainkan karena ada tekanan dari kelompok radikal.
Alasannya adalah karena Sukmawati beragsma Islam, maka dimaafkan dan tidak di hukum. Sementara karena Ahok beragama Kristen dan keturunan Cina, maka dipenjara.
Sangat bahaya jika Indonesia dinyatakan tumbuh subur radikalisme oleh dunia internasional. Karena dari masalah ini, maka akan terjadi intervensi internasional lewat operasi intelejen hingga operasi militer. Dan tentu jika hal tersebut terjadi, maka Indonesia akan seperti Suriah.
Oleh Yudi Syamhudi Suyuti, Ketua Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia