KedaiPena.Com- Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS di Komisi VI DPR RI Amin Ak mempertanyakan implementasi janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangguhkan semua cicilan kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akibat Pandemik Covid-19 atau wabah Virus Corona.
“Sudah 5 hari sejak Pemerintah mengumumkan akan menangguhkan cicilan kredit usaha kecil, tukang ojek, dan nelayan, namun hingga kini belum ada realisasinya,” kata Amin kepada wartawan, Minggu, (29/3/2020).
Amin mengatakan, PKS mendengar keluhan langsung dari masyarakat bahwa mereka masih ditagih untuk pembayaran cicilan.
“Bahkan hingga kemarin (Jumat, 27/3) debt collector dan pihak leasing masih menagih bahkan mengancam akan menarik motor pengemudi ojek online yang terlambat bayar cicilan. Saat ini bagi ojek online, motor digunakan sebagai alat untuk mencari nafkah,” ungkap dia.
“Masyarakat sudah mengetahui kebijakan ini, tapi karena birokrasi terlalu lambat, dapat menimbulkan konflik di masyarakat, khususnya antara kreditur dan debitur,” sambung Amin.
Kebijakan relaksasi kredit, lanjut Amin, mestinya dapat berjalan dengan baik di lapangan, agar dapat membantu para pelaku UMKM, ojek online, supir taksi dan nelayan dalam menjalankan usahanya di tengah-tengah wabah virus Corona yang melanda sebagian wilayah Indonesia.
Selain itu, kata Amin, Fraksi PKS juga menyarankan pemerintah untuk segera mengoptimalkan perusahaan plat merah dalam membantu penanggulangan wabah virus Corona.
“Salah satu contoh yang sudah dilakukan adalah PT Pertamina, melalui Program Kemitraannya telah menyalurkan bantuan permodalan hingga Maret 2020 sebesar Rp33,7 miliar yang disalurkan kepada 402 UMKM yang tersebar di 13 provinsi di Indonesia,” kata Amin.
Pada kesempatan ini, Wakil rakyat asal Dapil atim IV (Kabupaten Jember dan Lumajang) juga menyayangkan keterlambatan pemerintah dalan merespon persoalan-persoalan yang muncul akibat wabah Covid-19.
“Seperti, penanganan korban, mitigasi resiko, hingga jaring pengaman bagi mereka yang terdampak akibat penerapan kebijakan physical distancing,” tandas Amin.
Diketahui, Presiden Jokowi sudah mengumumkan kebijakan relaksasi kredit, yaitu bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM), nelayan, sopir taksi, dan ojek online, diberikan kelonggaran pembayaran angsuran dan bunga, selama 1 tahun ke depan. Pengumuman itu disampaikan presiden pada Selasa (24/3/2020).
Laporan: Ranny