Hak Angket Bisa Putuskan Pemilu Diulang, Pakar Hukum Tata Negara: Keputusan DPR Sebagai Institusi
KedaiPena.Com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bisa memutuskan Pemilu 2024 tidak sah, diulang hingga mendiskualifikasi pasangan calon (paslon). Bahkan DPR RI ...