KedaiPena.Com- MPR RI belum memutuskan apapun tentang amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Saat ini MPR RI hanya memasukan perlihal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diatur dalam UUD 1945.
“MPR belum memutuskan apapun tentang perubahan (amandemen) terbatas UUD (1945). Sekalipun terbatas hanya 1 ayat untuk memasukkan perihal PPHN,” kata Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan, Senin, (16/8/2021).
Ia pun mengatakan, saat ini pembahasan tersebut masih dalam tahap pengkajian yang dalam. Begitupun, terkait payung hukumnya.
“Apakah cukup dengan UU yang selama ini sedang berlaku atau amandemen,” ujar Syarief Hasan.
Syarief Hasan juga memastikan, jika wacana amandemen atau tetap seperti sekarang ini masih dikaji dan panjang apalagi belum disepakati oleh fraksi- fraksi MPR.
“Dari sisi ketata negara akan berpengaruh besar bila amandemen dilakukan yang akan merubah sistem konstitusi kita apalagi siapa yang akan menjamin bahwa tidak akan menjadi kotak pandora seperti yang disampaikan juga Presiden Jokowi ?,” tegas Syarief Hasan.
Syarief Hasan melanjutkan, pemerintah juga saat ini fokus untuk mengatasi pandemi Covid 19. Hal ini, tentunya menjadi salah satu pertimbangan perlu atau tidaknya amandemen.
“Keselamatan dan kesehatan rakyat menjadi prioritas kita semua,” tegas Syarief Hasan.
Politikus senior partai Demokrat ini mengaku, jika pihaknya pun saat ini masih sibuk melakukan sosialisasi 4 pilar MPR.
“Disamping pengkajian yang dalam tentang amandemen,” tandas Syarief Hasan.
Laporan: Muhammad Lutfi