KedaiPena.Com – Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI No.18/40/DPSP tanggal 30 Desember 2016 terkait syarat dan ketentuan format cek dan Bilyet Giro (BG) berpotensi akan membuat kekacauan. Sehingga ketentuan BI yang akan berlaku terhitung 1 April 2017 itu, harus segera direvisi.
“BI harus merevisi kebijakan tersebut, terutama point nomor 2 yang mensyaratkan penulisan rekening tujuan, nomor rekening tujuan dan nama bank tujuan harus ditulis oleh orang yang sama,†kata anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin, (20/2).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, jika kebijakan BI tersebut tetap akan diberlakukan, maka akan terjadi banyak penolakan giro. Pasalnya, rata-rata yang membuka giro tidak akan menulis nama dan nomor rekening.
“Nantinya pihak bank juga akan kesulitan, apakah yang menulis itu pemegang rekening giro atau orang lain. Sehingga bisa terjadi pihak bank akan langsung menyatakan tulisan dalam giro itu bukan tulisan pemilik rekening giro. Padahal yang menulis itu benar-benar pemegang rekening giro,†ungkap Darmadi.
Kemudian, jelas dia, pihak bank juga akan berusaha untuk mencari dana tambahan Rp150.000 per giro.
“Dana yang diraup dari sini akan besar sekali tentunya, ini juga yang harus diperhatikan, janganlah membuat kebijakan yang berpotensi membuat kacau dalam penerapannya, walaupun tujuannya untuk pengamanan.†tandas Darmadi
Seperti diketahui, dalam SE BI No.18/40/DPSP tanggal 30 Desember 2016 yang berlaku 1 April 2017 nanti, BI akan menentukan syarat dan ketentuan formal cek dan BG sebagai berikut:
1. Masa berlaku warkat giro/cek yaitu selama 70 hari kalender.
2. Penulisan rekening tujuan, nomor rekening tujuan dan nama bank tujuan harus ditulis oleh orang yang sama (dilarang ditulis oleh orang lain).
3. Maksimal coretan/koreksian warkat giro/cek hanya boleh 3 buah/kali.
4. Maksimal transaksi kliring sebesar Rp. 500juta/warkat.
Laporan: Muhammad Hafidh