KedaiPena.Com – Syarat Ambang Batas pencapresan atau presidential treshold (PT) 20 persen yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini telah menghilangkan esensi dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).
Demikian disampaikan oleh Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra saat menanggapi gugatan sejumlah akademisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PT 20 persen.
“Esensi pemilu adalah memilih pemimpin penyelenggara negara tentu harus kontestasi. PT telah memaksa parpol untuk berkoalisi,†ujar Azmi kepada KedaiPena.Com, Senin (23/7/2018).
Tak hanya itu, lanjut Azmi, dengan ketentuan PT sebesar 20 persen ini akan sulit bagi parpol untuk melaksanakan mandat dari Pasal 6 A Undang-undang dasar (UUD) 1945.
“Dalam UUD 45 tersebut tidak ada disebutkan dengan PT sehingga wajar saja saat ini ada kelompok melakukan pengujian ke MK karena kebijakan legislasi bisa jadi tidak sama dengan kehendak konstitusi,†beber Azmi.
Laporan: Muhammaf Hafidh