Kedaipena.com – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko menyatakan penilaian berjangka terhadap pialang berjangka komoditas tak hanya untuk mendorong kualitas pialang berjangka komoditas.
“Tapi juga untuk melindungi kepentingan masyarakat. Banyak permasalahan atau pengaduan masyarakat. Banyak masyarakat yang komplain karena merugi berinvestasi di SPA (Sistem. Perdagangan Alternatif) atau Transaksi Berjangka Komoditi,” kata Didid dalam konferensi pers Bappebti, Kamis (3/8/2023).
Ia menyatakan, salah satu penyebab adanya aduan masyarakat adalah karena tidak berhasil mendapatkan keuntungan.
“Masyarakat yang tidak memahami skema perdagangan SPA, tak berhasil mendapatkan untung, malah merugi. Akhirnya, kami membuat Rating bagi 67 pialang SPA, berdasarkan beberapa indikator, dengan angka tertinggi A+3, diikuti oleh A+2, A+1, A., dan B sebagai peringkat terbawah,” urainya.
Didid menambahkan bagi pialang berjangka komoditi yang mendapatkan peringkat B, Bappebti tidak akan memberikan rekomendasi.
“Semuanya terserah dari pialang bersangkutan. Setiap pialang dibebaskan untuk berusaha menaikkan atau mempertahankan peringkatnya. Karena ini berkaitan dengan masyarakat sebagai nasabah, maka konsekuensi pialang berjangka yang berperingkat rendah tentunya akan menurunkan potensi mendapatkan nasabah,” urainya lagi.
Ia menyatakan penilaian ini akan dilakukan berkala per enam bulan sekali.
“Untuk pertama, sudah keluar dari awal Juni 2023. Berita resminya juga sudah kita sampaikan, walaupun tidak banyak yang memberitakan, pada Juli 2023,” urainya lagi.
Dikutip dari keterangan resmi website Bappebti, tiga indikator penilaian adalah pertama, yaitu kinerja pialang berjangka dengan nilai total 70 persen meliputi lima aspek. Aspek pertama, penilaian atas hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka dengan bobot 20 persen.
Aspek kedua, penilaian atas hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka dengan bobot 20 persen. Aspek ketiga, penilaian atas hasil pengawasan transaksi pialang berjangka dengan bobot 20 persen.
Aspek keempat, penilaian atas penanganan pengaduan nasabah berbobot 20 persen. Dan aspek kelima, penilaian atas implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) berbobot 20 persen.
Indikator kedua adalah penilaian masyarakat dengan total nilai 30 persen. Penilaian masyarakat dilakukan dengan penyebaran kuesioner survei kepada nasabah melalui kontak dari data sistem pengaduan odsring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan.
Selanjutnya ditambah data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (LINI) Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti.
Indikator ketiga adalah nilai pengurang dengan total nilai maksimal 30 persen. Nilai ini akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi adanya aspek yang belum termuat dalam poin Kinerja Pialang Berjangka
berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
Data yang digunakan dalam penyusunan nilai berkala bersumber dari pelaporan pialang berjangka ke Bappebti meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT.
Hal ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Bappebti No 116/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka.
Selain itu, data juga diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan secara langsung di lokasi dan umpan balik penilaian dari masyarakat yang merupakan nasabah dari pialang berjangka.
Laporan: Ranny Supusepa