KedaiPena.Com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk 2021 nanti. Ada, tujuh belas rancangan peraturan Daerah (Raperda) masuk ke dalam Propemperda 2021.
Ketua Bampeperda DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir Darmawan mengatakan,
diantara 17 Raperda itu ada beberapa yang lanjutan dari Propemperda 2020.
“Yang lanjutan ini karena sebagian masih difasilitasi di Pemprov Banten, sehingga belum sempat terselesaikan,” ujar ketua Bampeperda DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir Darmawan, Jumat, (27/11/2020).
Sedangkan pada 2020, Wawan mengatakan, sudah banyak juga Raperda yang diselesaiakan menjadi Perda, seperti Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Barang Milik Daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan, Perda Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, Perda Hymne Daerah.
“Beberapa Raperda yang masih difasilitasi oleh Pemprov Banten, Raperda Perlindungan Produk Lokal, Raperda Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Raperda Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,” ungkapnya.
“Yang difasilitasi ini artinya tinggal menunggu hasil dari Pemprov Banten saja, setelah itu disahkan menjadi Perda,” pungkasnya.
Wawan menjelaskan, Bapemperda dalam menyusun Propemperda di Tahun 2021 mempertimbangkan Program Prioritas dan Strategis.
Terkait program perda prioritas dan strategis adalah program yang harus dijalankan untuk kepentingan daerah agar mempunyai payung hukum yang lebih jelas dalam pelaksanaannya oleh pemerintah daerah sebagai eksekutif.
“Perda Prioritas dan strategis tersebut terdiri dari Raperda yang belum selesai pembahasannya pada tahun sebelumnya sebagai Raperda Lanjutan, dan Raperda Baru yang dianggap strategis karena menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundangan di atasnya,” imbuh dia.
Wawan menambahkan, pada 2021 nanti kemungkinan juga nantinya ada usulan Raperda baru di luar Propemperda tersebut. Mengingat baru disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
“Terkait adanya perubahan peraturan perundang undangan yang terhimpun dalam paket Undang Undang Omnibus Law, Bapemperda DPRD Kota Tangerang Selatan masih menunggu lebih lanjut arahan dari pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri,” lanjutnya.
“Saat ini kami sedang menginventaris Perda apa saja yang bersentuhan langsung dengan perubahan dalam paket Undang Undang Omnibus Law, terutama Perda yang berhubungan dengan Perijinan dan Investasi Daerah dan kegiatan lainnya yang diamanatkan sebagai kewenangan Pemerintah Daerah,” tandasnya.
Diketahui, ada pun 17 Raperda yang akan dibahas pada 2021 nanti ialah, Raperda tentang Perkoperasian, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Raperda tentang Pembangunan, pembinaan, dan Ketahanan Keluarga, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Corporate Social Responsibility (CSR), Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pendidikan Keagamaan.
Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Parawisata Daerah, Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal, Raperda tentang Hari Jadi DPRD Kota Tangerang Selatan, Raperda tentang Restribusi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tenang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah Khusus Air Minum, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Pengerdaran Gelap Narkoba, Raperda tentang Penyertaan Modal Kepada Perseroaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, terbuka, dan Raperda Kumulatif Daerah Rutin DPRD.
Laporan: Sulistyawan