KedaiPena.Com – Maskapai penerbangan Susi Air milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti resmi menempuh langkah hukum terkait upaya paksa atau eksekusi terhadap pesawat dan barang-barang milik perusahaan dari Hanggar Malinau.
Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz mengatakan, langkah hukum tersebut diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat, dan petugas yang terjadi pada Rabu (2/2/2022).
Visi Law Office sebagai kuasa hukum Susi Air pun secara resmi mengirimkan somasi teguran pada Senin (7/2), yang ditujukan kepada dua pihak, yakni Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
“Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar,” kata Donal dalam keterangannya, Senin.
Susi Air menuntut Bupati dan Sekda Malinau untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation dalam 3 hari ke depan, terkait dengan tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar atau pemindahan pesawat di hanggar.
“Selain itu, mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8,9 miliar yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang,” ujar Donal.
Donal menilai, penggunaan dan pengerahan tenaga perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum, karena tidak sesuai dengan tugasnya, sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16/2018 tentang Satuan Polisi.
Donal menjelaskan, dalam tuntutan tersebut Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 1/2009.
Menurutnya, Pengerahan Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan, dan tetap memaksa melakukan eksekusi, meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
“Dengan demikian, hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP,” pungkas Donal.
Laporan: Muhammad Hafidh