KedaiPena.Com – Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dinilai sudah tidak mempunyai legitimasi lagi menduduki jabatan sebagai pemimpin di partai tersebut.
Demikian disampaikan oleh Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar saat menanggapi gugatan masa jabatan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Kader Nasdem, Kisman Latumakulita selaku penggugat mengatakan masa jabatan Paloh mestinya berakhir pada 6 Maret 2018.
Merujuk pada AD/ART Nasdem, diatur bahwa DPP, mahkamah partai, dan Dewan Pertimbangan Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
Sementara, Paloh telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres Nasdem pada Februari 2013. Kepemimpinannya kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Amir Syamsudin pada 6 Maret 2013
“Semua keputusan yang diambil oleh seseorang yang tidak punya legitimasi lagi menduduki suatu jabatan termasuk sebagai ketua umum parpol adalah tidak sah, ” ujar dia kepada KedaiPena.Com ditulis Jumat (29/3/2019).
Abdul Fickar melanjutkan kewenangan Surya Paloh menjadi Ketua Umum Nasdem bisa kembali dilakukan apabila sudah ada kongres.
“Kecuali sudah ada putusan setingkat kongres atau apapun namanya setingkat kongres yang mempunyai kewenangan mengangkat Ketua umum,” tutur dia.
Laporan: Muhammad Hafidh