KedaiPena.Com – Kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita menegaskan gugatan legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem setelah mandeknya langkah di Mahkamah Partai Nasdem.
Laporan tersebut sudah dikirim ke Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada minggu ketiga Oktober 2018. Tapi sampai saat ini belum ada langkah konkret.
Demikian disampaikan Kisman Latumakulita di sela sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (21/2/2019).
Surya Paloh dianggap Kisman tidak lagi sah menjadi Ketua Umum Partai Nasdem sejak tanggal 6 Maret 2018.
“Karena mahkamah partai tidak buat suatu keputusan tentang gugatan saya, selanjutnya, saya harus mencari gugatan hukum di pengadilan,” kata Kisman.
Ia menambahkan, Surya Paloh dipilih sebagai ketua umum pada Kongres Partai Nasdem di Jakarta pada 25 Februari 2013. Jabatan Paloh, lanjut Kisman, berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018.
“Karena berdasarkan ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun,” imbuh dia.
“Berdasarkan SK Menkumham, saya lupa nomornya, tanggal 6 Maret 2013, hasil dari Kongres Nasdem 25-26 Februari 2013 keluarlah putusan Menkumham. Dengan demikian kepengurusan kakak Surya Paloh itu sudah berakhir di 6 Maret 2018,” tambahnya.
Lantaran belum adanya kongres, maka semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem seharusnya sudah tidak sah secara hukum sejak tanggal 6 Maret 2018.
Sementara itu, dalam sidang perdana gugatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar memeriksa identitas dan legal standing dari pihak penggugat Kisman Latumakulita, tergugat pihak Surya Paloh, dan tergugat 1 pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Di kesempatan itu, hadir penggugat Kisman Latumakulita, tergugat diwakili Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim dan tim penasihat hukum, serta tergugat 1 yang diwakili Biro Hukum KPU RI.
Namun, dikarenakan masing-masing pihak masih belum melengkapi dokumen-dokumen terkait, maka Ketua Majelis Hakim, Agustinus, meminta para pihak untuk melengkapi.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem pada Senin (25/2/2019).
Sidang beragenda melengkapi legal standing dan pihak penggugat menyampaikan pokok gugatan.
“Setelah musyawarah, hari Senin untuk melengkapi legal standing. Membacakan gugatan, baru ada spasi tiga hari untuk jawaban,” kata Agustinus, saat berbicara di persidangan.
Di kesempatan itu, majelis hakim memberikan peluang kepada masing-masing pihak untuk melakukan perdamaian di luar sidang.
Laporan: Ranny Supusepa