KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPP Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago menilai bahwa gugatan yang dilayangkan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita soal masa kepemimpinan Surya Paloh tidak relevan.
“Basi karena yang bersangkutan setahu saya sudah bukan kader Nasdem. Cuma pernah nyaleg di Nasdem,” ujar Irma saat dikonfirmasi oleh KedaiPena.Com, senin, (25/3/2019).
Irma pun memastikan bahwa tidak ada mekanisme yang salah soal kepemimpinan Surya Paloh di partai Nasdem. Semua, sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Ya sesuailah. Karena kami punya dokumen-dokumen terkait hal tersebut,” tandas Anggota DPR RI ini.
Diketahui, Kisman Latumakulita menggugat keabsahan Surya Paloh sebagai Ketum Nasdem ke Mahkamah Partai. Kisman menyebut masa jabatan Paloh seharusnya berakhir pada 6 Maret 2018.
Mengacu SK Menkumham M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 6 Maret 2013 dan Pasal 21 AD/ART Partai Nasdem, masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum telah berakhir pada 6 Maret 2018.
Dan dengan demikian, semua keputusan ilegal ditandatangani Surya Paloh setelah tanggal 6 Meret 2018 dinilai tidak memiliki landasan hukum.
Laporan: Muhammad Hafidh