KedaiPena.Com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI angkat bicara soal larinya pemilik PT Duta Palma Nusantara (Darmex Agro Group) Surya Darmadi alias Apeng yang diduga kabur ke Singapura. Polri menyatakan Surya Darmadi yang terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sudah terdaftar sebagai buronan internasional.
Anggota Komisi III DPR Santoso mengatakan, bahwa Surya Darmadi Alia Apeng harus segera ditangkap apapun caranya agar masyarakat tak mengira ada kekuatan besar yang telah membekingi dia.
“Pejabat dan oknum aparat keamanan yang membackup dia sampai dapat mengelola hutan lindung jadi lahan kebun sawit harus juga harus dipidanakan,” kata Santoso dalam keterangan persnya, Jumat,(29/7/2022).
Santoso mengingatkan, jika Indonesia telah resmi menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Singapura pada 25 Januari 2022. Perjanjian ekstradisi tersebut memungkinkan tersangka yang melarikan diri ke Singapura dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia.
“Perjanjian ekstradisi itu berlaku surut atau berlaku sejak diundangkan selama 18 tahun ke depan,” jelas Santoso.
Santoso menekankan, upaya penuntasan perkara dalam kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan negara oleh PT Duta Palma Group harus segera dituntaskan. Terlebih saat ini kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Agung.
“Maka saya sebagai anggota Komisi III DPR mendesak kepada Jaksa Agung agar berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura. Begitu juga dengan penyitaan aset, harus dilakukan secara maksimal, semua harta Pribadi dan aset perusahaan yang bersangkutan harus ditelusuri dengan teliti,” jelas Santoso.
Santoso menegaskan, Indonesia
tidak boleh permisif dengan korupsi apalagi yang jumlahnya jumbo seperti ini. Pasalnya, aset duta palma yang disita saat ini jika dikonversi nilainya hanya 600an milyar dan sangat jomplang dengan potensi kerugian negara yang mencapai 54 T.
“Jika Singapura mbalelo dan tidak komitmen dengan perjanjian ekstradisi yang baru ditandatangani beberapa bulan yang lalu, maka kita harus bertindak lebih keras, jika diperlukan dengan tekanan politik juga tak ada masalah yg penting surya Darmadi alias apeng bisa kembali dan diproses secara hukum disini,” tandas Santoso.
Diketahui, Surya Darmadi alias Aceng merupakan pemilik PT Duta Palma Group yang terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sudah terdaftar sebagai buronan internasional.
Bahkan, red notice-nya sudah terbit sejak tahun 2020. Red notice ini merupakan salah satu upaya menemukan keberadaan Surya Darmadi.
Dalam prosesnya, seluruh negara yang menjadi anggota Interpol akan ikut membantu. Tak tanggung-tanggung jumlah kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan Surya Darmadi telah tembus Rp54 triliun.
Laporan: Muhammad Lutfi