KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR rencananya akan mulai membahas RUU Perampasan Aset pada pembukaan masa sidang tanggal 16 Mei 2023.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra membeberkan urgensi dari Undang-Undang Perampasan Aset.
Menurutnya, UU Perampasan Aset merupakan perwujudan nyata kebijakan legislasi dan teroperasional lebih luasnya kerja sama antara aparat penegak hukum.
“UU ini adalah menjadi sebuah urgensi sekaligus perwujudan nyata untuk mewujudkan kebijakan legislasi dan teroperasionalnya lebih luas kerja sama antara penegak hukum,” kata Azmi, Rabu,(10/5/2023).
Tak hanya aparat hukum, kata Azmi, UU Perampasan Aset sendiri juga membuat teroperasionalnya kerja sama lapisan unsur masyarakat sebagaimana amanat
Pasal 41 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
“Dimana masyarakat dapat berperan maksimal guna membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk pencucian uang,” papar Azmi.
UU Perampasan Aset, kata Azmi, juga dapat
diartikan sebagai wujud hak negara. Azmi menuturkan, berikanlah kepada negara apa yang menjadi hak negara.
“Sehingga Indonesia sebagai wujud penerapan negara hukum tidak ada tempat bagi pelaku untuk menyembunyikan aset atau harta dari perbuatan tindak pidana korupsi serta tidak ada seorangpun yang dapat menikmati aset- aset hasil kejahatan,” tegas Azmi.
Azmi mengakui, tingginya angka korupsi dalam beberapa tahun terakhir ini ditandai dengan kecurangan, memperdagangkan pengaruh termasuk penyalahgunaan kekuasaan penyelenggara negara terkhusus praktik pencucian uang.
Atas dasar itu, Azmi menegaskan, UU Perampasan Aset menjadi penting dan sangat diperlukan saat ini.
“Harus dimaknai sebagai kejahatan yang serius( the most serious crime) guna mencegah dan memberantas optimal kejahatan ini maka menjadi jadi urgensi keberadaan UU Perampasan Aset sebab perangkat hukum yang ada saat ini belum mampu secara maksimal dalam mengeksekusi pengembalian aset hasil korupsi maupun kejahatan,” pungkas Azmi.
Laporan: Tim Kedai Pena