KedaiPena.Com – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) akan menyiapkan dan mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menarik pemberhentian dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.
Keputusan itu diambil oleh Wahidin Halim seusai dirinya bertemu dengan mantan Sekda Banten, Al Muktabar, pada Minggu (20/2/2022) malam.
“Menyikapi hal yang disampaikan Al Muktabar, maka saya akan siapkan surat kepada kemendagri menarik usulan pemberhentian Sekda Banten,” ucap Wahidin Halim kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Ia juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Al Muktabar menyampaikan permohonan maaf dan permintaan agar dapat diterima kembali sebagai Sekda Provinsi Banten.
“Dan berjanji untuk memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Wahidin berharap, agar masyarakat Banten untuk tetap tenang dan tidak menjadikan isu serta polemik Sekda Provinsi Banten ini sebagai komoditas politik.
“Jangan dijadikan ini sebagai komoditas politik, bahwa persoalan Sekda sudah clear,” pungkasnya.
Sebelumnya, Al Muktabar telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Serang dengan Nomor Perkara 15/G/2022/PTUN.SRG pada Rabu (16/2/2022) dengan tergugat Gubernur Banten Wahidin Halim terkait Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah.
Laporan: Muhammad Lutfi