KedaiPena.com – Secara tertulis, Menteri LHK Siti Nurbaya meminta kepada Gubernur Provinsi se-Indonesia untuk memiliki pemahaman yang sama atas kebijakan pengendalian perubahan iklim dan setiap perkembangannya. Pemerintah daerah juga secara tepat harus dapat mengambil langkah dalam perspektif kewilayahan dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
“Yang melatarbelakangi surat ini adalah diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional. Hal-hal penting terkait situasi terkini dalam agenda nasional perubahan iklim pada konteks global juga perlu diketahui oleh para gubernur,” kata Siti dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).
Melalui surat tersebut, ia menyampaikan beberapa hal pokok dan penting yang perlu dilakukan. Para gubernur diminta untuk menyelenggarakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi, serta menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi.
Selian itu, para gubernur juga harus melaksanakan inventarisasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi dengan tata waktu yang berlaku dengan mendorong usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan Pendaftaran Sistem Registri Nasional (SRN) dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi.
Para gubernur juga diinstruksikan untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK. Lebih lanjut, para Gubernur bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan langkah dan upaya yang relevan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota serta pelaporannya.
Untuk selanjutnya, hasil-hasil dari proses tersebut agar dilaporkan kepada Menteri LHK cq. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim selaku National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC, sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Laporan: Natasha