KedaiPena.com – Keprihatinan atas pembahasan RUU Sisdiknas untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022, mendorong Aliansi Peduli Pendidikan mengirimkan Surat Terbuka dengan ditandatangani oleh 28 aktivis pendidikan dari penjuru Indonesia.
Surat Terbuka ini ditujukan kepada, Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, Pimpinan DPR RI dan Anggota DPR RI, Pimpinan dan Anggota DPD RI, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, MBA serta segenap Guru, Dosen dan Insan Pemerhati Pendidikan Indonesia.
Salah satu yang menandatangani, Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menyampaikan bahwa Surat Terbuka ini berisi tentang permohonan penundaan pengesahan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masuk kedalam Prolegnas Prioritas 2022.
“Kami, Aliansi Peduli Pendidikan, dalam surat ini memohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk berkenan menunda pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisidiknas) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022 dan pengesahan menjadi UU Sisdiknas tahun 2022,” kata Indra, saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Mengutip Surat Terbuka, diketahui ada 11 alasan yang disampaikan Aliansi Peduli Pendidikan dalam mengajukan penundaan pembahasan RUU Sisdiknas, yakni:
1. RUU Sisdiknas 2022 setara dengan Omnibus Law bidang Pendidikan Nasional:
a. Menggabungkan tiga UU: (i) UU Sisdiknas: (ii) UU Pendidikan Tinggi, dan (iii) UU Guru dan Dosen; namun pengintegrasiannya tidak tampak jelas sehingga ketika diimplementasikan akan mengalami persoalan di lapangan, mengingat banyak hal yang diatur dalam UU Guru dan Dosen maupun dalam UU Pendidikan Tinggi tidak termuat di dalam RUU Sisdiknas ini.
b. Pengintegrasian dan Pengharmonisasian 23 UU yang lain;
2. RUU Sisdiknas ini cacat unsur legislasi formil karena Penyusunan RUU Sisdiknas seperti hantu, sebab tidak transparans, terburu-buru, dan dikerjakan di ruang gelap serta tidak melibatkan para ahli dari berbagai bidang dan lebih parah lagi minimnya kolaborasi yang baik antara kementerian dan para penyelenggara pendidikan di lapangan dari Sabang sampai Merauke, baik di kota maupun daerah terpencil;
3. Belum tersedianya Road Map, cetak biru atau, Grand Design Pendidikan Nasional yang merupakan pra syarat untuk dapat menyusun RUU Omnibus Law Sisdiknas yang efficient dan sustainable;
4. Naskah Akademik dan draf RUU Sisdiknas tidak menunjukkan pemikiran dan konsep besar yang visioner, melainkan hanya mengabdi pada kepentingan kelompok tertentu. RUU seperti ini akan menjauh dari tercapainya tujuan pendidikan nasional.
5. RUU Sisdiknas yang sudah masuk ke DPR sekarang ini tidak memperlihatkan secara jelas, apakah RUU ini hanya untuk sekolah/kampus dibawah tanggung jawab Kemdikbudristek saja atau juga mencakup madrasah yang dibawah Kementerian Agama? Mengacu pada UU Sisdiknas yang ada sekarang berlaku untuk sekolah/kampus dibawah Kemdikbudristek maupun Kemenag.
6. RUU Sisdiknas ini akan mendorong percepatan alih status PTN menjadi PTN Badan Hukum, (PTN BH) padahal dalam prakteknya, PTN BH yang ada saat ini cenderung komersial sehingga makin sulit diakses oleh masyarakat kebanyakan.
7. Dalam penerimaan mahasiswa baru, RUU Sisdiknas ini justru mengalami kemunduran dibandingkan dengan UU Pendidikan Tinggi yang memberikan perhatian khusus pada mereka yang tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan).
8. Tidak ada sikap yang jelas dari pemerintah mengenai wajib belajar itu gratis atau membayar
9. Dihilangkannya peran masyarakat melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
10. Penyusun RUU ini sepertinya tidak mengerti adanya pembagian kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
11. Kami berharap RUU Sisdiknas yang akan mengatur nasib bangsa dan negara disusun secara cermat dengan melibatkan banyak pihak dan tidak tergesa-gesa. Kerusakan dalam regulasi pendidikan itu berarti akan timbulnya kerusakan bangsa selama tiga generasi. Oleh karena itu kami dengan sangat memohon kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden RI untuk menunda pembahasan RUU Sisdiknas tersebut.
Dan diketahui juga, 28 penandatangan Surat Terbuka tersebut adalah:
1. Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.I.P., S.H., M.H., M.Si. (Guru Besar UPI)
2. Prof. Dr. H. Said Hamid Hasan, M. A. (Guru Besar UPI)
3. Prof. Drs. Suyanto, M.Ed., Ph.D (Guru Besar UNY)
4. Ki Darmaningtyas (Pengamat Pendidikan)
5. Ahmad Rizali (NU Circle)
6. Satriwan Salim (P2G)
7. Indra Charismiadji (Vox Point Indonesia)
8. Fathur Rachim (Ketua Umum HIPPER Indonesia)
9. Dudung Abdul Qodir (PB PGRI)
10. Ki Bambang Pharmasetiawan (NU Circle)
11. Almizan Ulfa (Aliansi Peduli Demokrasi)
12. Paianhot Sitanggang (KaLitbang HIPPER Indonesia)
13. Aulia Wijiasih (Aliansi Peduli Pendidikan)
14. Rakhmat Hidayat (Dosen Sosiologi UNJ)
15. Dhitta Puti Sarasvati R (Gernas Tastaka)
16. Karina Adistiana (Psikolog Pendidikan)
17. Ubaid Matraji (JPPI)
18. Rafani Tuahuns (Ketua Umum PB PII)
19. Pangeran Gusti Surian (Ketua Umum PTIC)
20. Wilza Ridani (Pusaka Emas)
21. Mu’min Boli (Mahardika Institute)
22. Catur Yoga M. (Edutech Madrasah)
23. Abdurrohman (AGTIFINDO)
24. M. Ramli Rahim (Ketua JSDI)
25. Anggi Afriansyah (Peneliti Pendidikan BRIN)
26. Doni Koesoema A (Pemerhati Pendidikan)
27. Henny Supolo Sitepu (Yayasan Cahaya Guru)
28. Fauzi Abdullah (Dosen UNJ)
Laporan: Ranny Supusepa