SURAT TERBUKA
Kepada Yth,
1. Presiden Republik Indonesia/Panglima Angkatan Perang Republik Indonesia
Ir. H. Joko Widodo
2. Menteri Pertahanan Republik Indonesia
Bp. Letjen TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto
di
Tempat.
Perihal: Pengosongan paksa rumah oleh Kodam Jaya.
Dengan hormat,
Kamis, 30 Januari 2020, TNI AD cq. Kodam Jaya telah melakukan pengosongan paksa 10 (sepuluh) rumah di Perumahan KPAD Sumur Batu, Jakarta Pusat.
Pengosongan paksa yang dilakukan oleh TNI AD cq. Kodam Jaya dilakukan dengan cara-cara yang arogan dan tidak manusiawi, serta melanggar proses hukum yang sedang berjalan sebagai berikut:
1. Kodam Jaya dalam Surat Peringatan Pengosongan Nomor B/3708/XI/2019 tanggal 12 November 2019, menggunakan istilah Rumah Dinas, yang jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1994 tentang Rumah Negara pada pasal 26 ayat 2 berbunyi :
“Semua peristilahan rumah negeri atau rumah dinas yang termuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibaca Rumah Negara”.
2. Pengosongan paksa rumah hari ini di Perumahan KPAD Sumurbatu tidak dilampiri Surat Penetapan Pengadilan untuk mengosongkan rumah sesuai Peraturan Menteri Keuangan selaku Pengelola Aset Negara No.244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara pasal 22 ayat 4 huruf b:
“untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengajukan penetapan pengosongan dari pengadilan setempat atas BMN tersebut yang ditindaklanjuti dengan upaya pengosongan”
3. 10 (sepuluh) rumah yang dikosongkan secara paksa saat ini sedang mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat nomor.05/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Januari 2020 dengan tergugat:
(a) Pangdam Jaya/Jayakarta
(b) Kepala Staf Angkatan Darat
(c) Panglima TNI
(d) Menteri Pertahanan RI
(e) Menteri Keuangan RI
(f) Menteri PUPR RI
Jelas dan tegas bahwa Kodam Jaya/Jayakarta telah melakukan perbuatan melawan dan melecehkan hukum dengan melakukan pengosongan paksa, sementara belum ada keputusan yang tetap dan mengikat (incrah) terhadap status rumah yang dieksekusi.
4. Bahwa para penghuni yang 10 (sepuluh) rumah telah memiliki Surat Keterangan Tanah dan Nomor Induk Bidang Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Republik Indonesia pada tahun 2006, atas nama masing-masing penghuni. Artinya jelas dan tegas bahwa tanah dan rumah yang ditempati oleh para penghuni adalah milik penghuni, bukan milik TNI AD cq. Kodam Jaya.
Kami mengecam keras tindakan Kodam Jaya/Jayakarta yang melakukan pengosongan paksa saat proses hukum masih berjalan, dan meminta kepada:
1. Presiden Republik Indonesia/Panglima Angkatan Perang Republik Indonesia untuk menghentikan pengosongan paksa rumah di lingkungan TNI yang bertentangan dengan hukum.
2. Menteri Pertahanan Republik Indonesia selaku Pengguna Barang Milik Negara berupa Rumah Negara:
(a) Memerintahkan kepada Kuasa Pengguna Barang Milik Negara berupa Rumah Negara (Panglima TNI, KASAD, KASAL dan KASAU) untuk taat dan patuh terhadap peraturan dan perundangan tentang Rumah Negara yang berlaku.
(b) Memerintahkan kepada KASAD cq. Pangdam Jaya/Jayakarta untuk mengembalikan rumah-rumah yang sudah dieksekusi saat proses hukum masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat (inkrah).
(c) Menindak tegas prajurit TNI yang telah bertindak secara sewenang-wenang dan arogan pada saat melakukan pengosongan paksa.
Demikian Surat Terbuka untuk menjadi perhatian Bapak Presiden Republik Indonesia/Panglima Angkatan Perang Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dan Bapa Menteri Pertahanan Republik Indonesia Letjen TNI (Purn.) Prabowo Subianto.
Jakarta, 30 Januari 2020
Oleh Aa Auliasa Ariawan, Ketua Umum Koalisi Anak Bangsa Peduli Jasa Pahlawan