KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati penuh aturan Panglima TNI terkait dengan prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Panglima TNI menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1221/202
mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Dalam aturan itu, aparat penegak hukum, termasuk KPK tidak bisa sembarangan memanggil prajurit TNI.
“Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh APH termasuk KPK,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers, Selasa (23/11/2021).
Ali menjelaskan, dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan.
Hal tersebut, lanjut Ali Fikri, baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi.
“KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi,” pungkas Ali Fikri.
Laporan: Sulistyawan