KedaiPena.Com – Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menilai surat yang dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikirimkan ke KPU terkait dengan pencalegan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang bukanlah sebuah intervensi.
Ujang begitu ia disapa melihat surat yang dikirimkan oleh Jokowi ke KPU merupakan tindakan seperkawanannya dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut.
“Sebagai teman dalam koalisi, Istana mengirim surat ke KPU. Kalau intervensi saya tidak yakin. Karena Hanura kan masuk partai nol koma alias parnoko, tidak terlalu memiliki bargaining yang tinggi,” papar Ujang kepada KedaiPena.Com, ditulis Sabtu (6/4/2019).
Tidak hanya itu, Ujang juga menilai, bahwa apa yang dilakukan oleh Jokowi merupakan tindakan yang sah lantaran ada landasan hukum yang berlaku.
“Hasil PTUN dan KPU menolak juga sah karena ada landasan hukumnya. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Ujang .
Ujang pun memandang tindakan yang berbahaya justru ketika surat dari Istana tersebut disetujui KPU. Bahaya. Karena bertentangan dengan keputusan MK.
“Akan terjadi kekacauan hukum. Namun karena ditolak KPU. Hanya berdampak politis saja,” papar Ujang.
Sebelumnya, Sekretariat Negara mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019-2024.
Surat yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tersebut sudah dikirim sejak 22 Maret lalu, namun baru beredar pada Kamis (4/4/2019).
Dalam surat itu, Pratikno yang mengaku diperintah Presiden Joko Widodo meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Surat yang dibuat Menteri Sekretariat Negara Pratikno atas nama Presiden Joko Widodo soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD. Surat ini dikirimkan kepada komisioner KPU.
Menurut Pratikno, Ketua PTUN Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden dengan Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019.
Dalam surat itu, Ketua PTUN Jakarta menyampaikan permohonan agar Presiden memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusannya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pratikno dalam suratnya.
Sementara Komisioner KPU Hasyim Asy’ari membenarkan adanya surat tersebut. KPU sudah menyampaikan surat balasan.
“Sudah kita jawab,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2019).
Dalam surat balasan itu, KPU menyatakan tetap tidak memasukkan OSO dalam DCT. KPU tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.
Hasyim mengatakan, penolakan terhadap permintaan Setneg ini tak ada hubungannya dengan surat suara yang sudah dicetak.
“Bukan masalah itu (surat suara). Yang masalah putusan MK,” kata dia.
Laporan: Muhammad Hafidh