KedaiPena.Com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan perubahan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) skala mikro mulai 9-22 Februari 2021.
Berdasarkan surat edaran Wali Kota Nomor 443/458/Huk tentang PPKM berbasis mikro di wilayah Tangerang Selatan yang dimulai pada 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021 perubahan terjadi di pelayanan rumah makan.
“Ya PPKM mikro kita sudah diterbitkan keputusan, surat edaran ibu walikota antara lain itu sudah diatur,” ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Rabu, (10/2/2021).
Benyamin menjelaskan, dalam surat edaran itu disebutkan jika rumah makan dapat memberikan layanan makan di tempat atau dine in hingga jam 9 malam dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Rumah makan dine-in nya itu jam 9 malam, kalau take away sesuai jam buka mereka terserah mau jam berapa kalau take away, take away sesuai seperti itu,” terangnya.
Benyamin menjelaskan, untuk jam operasional mall, tidak ada yang berubah tetap tutup pukul 19:00 WIB.
“Bahwa mall tetap pusat perbelanjaan dan sebagainya yang besar itu tetap tutup mulai jam 7 malam ya,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan