KedaiPena.Com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah berencana untuk menerbitkan surat edaran (Menaker) tentang ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan pengusaha kepada para pekerja. Hal ini pun mendapatkan sorotan dari kalangan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak dikeluarkannya surat edaran tersebut bilamana berisi soal kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayar THR secara full.
Padahal, berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun dan yang di bawah satu tahun harus dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.
“Rencana dibuatnya surat edaran Menaker tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut,” kata Said kepada wartawan, Senin, (4/5/2020).
“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara carena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” sambung Said Iqbal.
Said Iqbai menilai, di tengah pandemi corona ini, daya beli buruh harus tetap dijaga lantaran jika dibayar di bawah 100% atau tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat lebaran.
“Konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin hancur. Jadi isi dari rencana surat edaran Menaker tersebut harus tetap mewajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil dan dibayar di bawah 100%,” kata Said Iqbal.
Said Iqbal menegaskan, jika Menaker tetap bersikeras dan tidak mengeluarkan surat edaran sesuai dengan apa yang dimandatkan oleh UU dan Perppu, maka akan seperti menjilat ludahnya sendiri.
“Karena kebijakan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah. Untuk itu, KSPI menyerukan kepada pemerintah, selamatkan daya beli buruh dan rakyat Indonsia di waktu lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR. Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh,” tegas dia.
KSPI dan buruh Indonesia, kata dia, akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut, bilamana isinya tidak sesuai dengan harapan kaum buruh.
“Tentu KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk fokus melawan pencegahan penyebaran covid 19, mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK, termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani covid 19 dan kartu para kerja yang tepat sasaran,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh