KedaiPena.com – Supir truk “I†(inisial), pelaku penabrak yang menewaskan kakak beradik Nova Sibarani dan Lestari Lasma Sibarani ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polsek Sunggal.
Hal itu diungkapkan Kanit Lakalantas Polsek Medan Sunggal AKP Luhut Sihombing yang dihubungi wartawan melalui telepon di Medan, Sabtu (30/4).
“Salah dia (pelaku-red). Saat itu (korban dan sepeda motor) posisinya berada di depan truk,” terang Luhut.
Luhut menyebutkan, kamera cctv yang merekam peristiwa naas itu sudah ia saksikan. Meski demikian, terkait pemeriksaan para saksi belum dilakukan dan masih diupayakan. “BAP sudah kita lakukan. Saksi belum ada, tapi masih kita upayakan,” katanya.
Terkait upaya perdamaian yang tengah diupayakan pihak pelaku, Luhut mengaku menyerahkan hal tersebut kepada para pihak pelaku dan keluarga korban.
Diberitakan sebelumnya, kakak beradik Nova Sibarani (29) dan Lestari Lasma Sibarani (24), warga Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan tergilas truk dari arah belakang di perempatan Jalan Sunggal-Gagak Hitam Medan, tepatnya di lampu merah dekat loket Bus Pelangi, Sabtu (16/4) malam lalu.
Nyawa kedua korban tak dapat diselamatkan dan meninggal saat dibawa ke rumah sakit terdekat. Oleh pihak keluarga, jenazah akhirnya dibawa ke kampung di Laguboti, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara untuk dimakamkan.
Kepergian Nova dan Lestari menyisakan duka yang mendalam. Tak hanya pihak keluarga, namun sahabat dan kerabat kedua korban. Insiden itu menjadi viral di sosial media, kecaman terhadap pelaku pun mengalir. Pelaku diminta untuk dihukum seberat-beratnya.
(Dom)