KedaiPena.Com – Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menilai konsep super holding yang dilontarkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, berpotensi melanggar Pasal 33 UUD 1945.
“Konsep super holding yang seperti di Singapura, tidak akan cocok untuk Indonesia. Karena, berpotensi melanggar Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/8).
Sebab, kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, Pasal 33 jelas-jelas menyebutkan, bahwa bumi dan air dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Dan super holding ini tidak untuk kemakmuran rakyat, karena bertujuan untuk mencari keuntungan. Keuntungannya tidak ada jaminan untuk kemakmuran rakyat,” yakinnya.
Apabila super holding terpaksa dilakukan, Darmadi meminta sesuai prinsip Pasal 33 dan dengan kondisi di tanah air.
“Karena, konsep BUMN yang saat ini masih mempunyai misi PSO (public service obligation/kewajiban pelayanan publik) saja rasionya masih tinggi, bagaimana sampai tujuan utamanya keuntungan? Jelas, ketimpangan akan semakin melebar di Indonesia,” tukasnya.
(apit/tah)