KedaiPena.Com – Sungai Bah Bolon di Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara dikabarkan tercemar dan mendadak berwarna merah darah. Istansi terkait pun didesak untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kualitas air sungai Bah Bolon di Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
“Dengan berubahnya warna air sungai menjadi merah darah, kuat dugaan telah terjadi pencemaran terhadap air sungai Bah Bolon dengan membuang limbah. Untuk itu kita minta instansi terkait baik ditingkat Kota maupun Provinsi segera menelusuri pencemaran tersebut, karena diduga telah terjadi pembungan limbah ke sungai tersebut,†ungkap Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Baskami Ginting, Rabu (9/8).
Baskami yang juga membidangi masalah limbah menekankan DLH Provsu harus menelusuri pencemaran yang dilakukan terhadap sungai Bah Bolon. Sebab ada kekhawatiran warga terhadap air sungai Bah Bolon yang berubah menjadi warna merah darah, karena airnya berwarna langka dari warna air sungai pada umumnya yang kekuning-kuningan atau kecoklat-coklatan jika terjadi banjir.
Karena dengan membuang limbah, jelasnya, berarti telah melakukan pencemaran lingkungan yang tidak bisa ditolerir. Artinya, dibutuhkan kesadaran untuk melestarikan lingkungan bukan sebaliknya mencemari dengan membuang limbah seperti yang terjadi di sungai Bah Bolon.
“Harusnya setiap manusia memiliki akan arti pentingnya pelestarian sungai dengan membersihkan sungai seperti dilakukan para relawan terhadap sungai Kaligarang di Semarang dan tidak membuang sampah atau limbah ke sungai. Sebab aksi bersih sungai merupakan salah satu implementasi dari Kongres Sungai Indonesia I dan II,†kata Baskami lagi.
Pencemaran yang dilakukan terhadap sungai, tambah Baskami, berarti mencemari lingkungan dan pelakunya bisa dijatuhi ancaman pidana sesuai UU PPLH, yaitu pada Pasal 104 yang menyebutkan ‘setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Selain pidana karena pembuangan limbah, sambungnya, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
“Maka daripada itu, Dinas Lingkungan Hidup bisa menerapkan sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan secara tegas, agar tidak berani lagi orang membuang limbah kesembarangan ke tempat yang dilindungi UU,†pungkasnya.
Laporan: Iam