KedaiPena.Com – Lagi-lagi Provinsi SumateraUtara jadi sorotan. Kali ini dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut bahwa daerah ini menempati rengking pertama berperkara dalam pengadaan dan tender di seluruh Indonesia. Hampir setiap musim pengadaan dan tender, Sumut selalu menyumbang perkara bagi KPPU.
“Ini sebenarnya menjadi beban bagi KPPU, namun kita tidak bisa menolaknya,” kata Komisioner KPPU Pusat Kamser Lumbanraja di kantor KPPU Kota Medan, Senin (10/09).
Kamser mengatakan, terkait tingginya angka perkara pengadaan dan tender itu, pemangku kepentingan dan anggaran harus mulai memperbaiki cara dalam pengadaan dan tender tersebut.
“Salah satunya caranya dengan memperbaiki cara penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) nya. Kita sering menjumpai kejanggalan melalui HPS ini. Dimana harga yang tertera tidak sesuai dengan kenyataan. Jadi ada unsur mark up nya,” terang Kamser.
Untuk mengurangi angka perkara pengadaan dan tender ini, KPPU telah melakukan kerjasama atau MoU dengan pemerintah Provinsi Sumatera Utara. KPPU juga melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 kepada pelaku usaha, dalam hal ini dibawah koordinasi Apindo dan Kadin.
“KPPU menyatakan bahwa selama ini yang dilakukan teman-teman dalam berusaha sering kali melakukan kesalahan dalam persaingan usaha,” pungkasnya.
Kasmar mengatakan, KPPU telah hadir di Sumut dan telah memutuskan berbagai perkara. Putusan tersebut juga telah jelas. Ada perusahaan yang harus membayar denda sesuai pelanggaran. Ada juga putusan yang menyatakan beberapa perusahaan yang di rekomendasikan KPPU untuk di blacklist.
“Dengan cara ini kami berharap pelaku usaha dapat sadar. Sekarang ini sudah ada mata yang mengawasi mereka dan tidak segan melakukan tindakan tegas bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran,” tegas Kamser.
(Dom)