KedaiPena.Com – Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, mempersoalkan sumbangan dana kampanye ke paslon nomor 01 yang berasal dari harta pribadi Jokowi.
Demikian laporan tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang diungkap ke publik, Kamis (13/6/2019). Data ini juga merupakan bagian dari gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Hukum BPN menemukan fakta pasangan calon 01 dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Paslon 01 tanggal 25 April 2019, tertulis sumbangan pribadi Joko Widodo, bentuk uang: Rp 19.508.272.030. Bentuk Barang Rp 25.000.000.
Kemudian tim juga menemukan di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Jokowi yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa kas dan setara kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704
Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 (tiga belas) hari saja, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp13.399.037.326.
Tidak hanya itu, Tim hukum BPN Prabowo-Sandi juga mengutip pernyataan Indonesian Corruption Watch (ICW), yang menyatakan ada sumbangan dari 2 kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG yang masing-masing menyumbang sebesar:
– Golfer TRG Rp 18.197.500.000
– Perkumpulan Golfer TBIG: sebesar Rp 19.724.404.138
Kedua kelompok ditengarai berasal dari bendahara paslon 01 serta diduga untuk menampung modus:
– Mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.
– Mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2.500.000.000.
– Dan teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam pemilu.
Menurut BPN, fakta tersebut menegaskan adanya pelanggaran atas asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye.
Hal tersebut juga melanggar Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017. Hal di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi concern dalam penetapan calon presiden dan wakil Presiden.
Oleh karena itu, tim hukum BPN meminta MK untuk menggali lebih dalam terkait hal ini nanti dalam persidangan.
MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy patut menggali lebih dalam hal ini guna mewujudkan keadilan substantif.
TKN Bantah Dugaan Tim Hukum BPN
Bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Sakti Wahyu Trenggono membantah temuan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
“Baik Jokowi maupun Ma’ruf Amin tidak menyumbang dana kampanye pada Pilpres 2019. Bisa diminta ke KPU detail data penyumbangnya,” ucap Trenggono di Jakarta, Rabu (12/5/2019).
Trenggono merujuk kepada hasil audit Laporan Dana Kampanye pasangan calon presiden nomor urut 01.
Kantor Akuntan Publik Anton Silalahi yang melakukan audit, menyatakan laporan dana kampanye tersebut memenuhi syarat kepatuhan sesuai Peraturan Pelaporan Dana Kampanye.
Dalam laman Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, tercatat pasangan calon presiden Jokowi dan Ma’ruf tidak memberikan sumbangan.
Pada bagian penerimaan, tertulis jumlah yang berasal dari pasangan calon nol atau tidak ada.
Laporan:Muhammad Hafid