KedaiPena.Com – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Darmadi Durianto, menolak wacana super holding BUMN, lantaran dikhawatirkan melupakan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO).
Karenanya, menurut Darmadi, wacana tersebut harus diteliti kembali, apakah bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945Â yang mengatur tentang Pengertian perekonomian, pemanfaatan SDA, dan prinsip perekonomian nasional.
“Jika super holding menjadikan laba sebagai tujuan utama dan satu satunya, maka konsep super holding ini harus ditolak,” ujarnya saat di hubungi di Jakarta, Rabu (10/9).
Kata Anggota Komisi VI DPR itu, konsep super holding perusahaan plat merah juga sulit diberlakukan di Indonesia, mengingat masih banyak rakyat miskin yang perlu disubsidi.
“Indonesia ini lain dengan Singapura dan Malaysia yang GNP (gross national product/produk nasional bruto) per kapitanya sudah tinggi dan negaranya sudah makmur,” tegas Dermadi.
(apit/tah)