KedaiPena.Com – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta, menyatakan ada celah liberalisasi dalam Undang-Undang Omnibus Law (OBL) Cipta Kerja khususnya dari segi kepemilikan modal dan pengawasan.
Sukamta mengatakan, jika mengacu UU Omnibus Law pasal 52 ayat 1 yang menyatakan bahwa kepemilikan modal atas industri alat utama, dimiliki oleh badan usaha milik negara (BUMN) maka akan mengubah lanskap industri pertahanan Indonesia.
“Sebelumnya dalam UU nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan pasal 11 disebutkan bahwa Industri alat utama hanya pemerintah yang menugaskan kepada BUMN pertahanan sebagai pemandu utama untuk memproduksi industri alat utama. Namun, kini pihak swasta bisa masuk ke industri alat utama,” kata Sukamta dalam keterangan, Jumat, (16/10/2020).
Sukamta melanjutkan, permasalahan kemudian muncul ketika sebuah industri strategis bisa dikuasai oleh pihak swasta.
“Modal perusahaan swasta bisa saja berasal dari asing walaupun status perusahaan tersebut merupakan badan usaha dalam negeri’sebut anggota dewan asal DI Yogyakarta ini,” tegas Sukamta.
Menurut anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini, kepemilikan modal menjadi krusial karena menyangkut arah, kebijakan usaha, kerahasiaan data terkait produksi alat utama pertahanan dari perusahaan swasta.
“ UU OBL ini jelas akan banyak mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) khususnya dalam hal penanaman modal di bidang alat utama pertahanan. Selama ini, sesuai dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang DNI badan usaha alat utama mensyaratkan 100 persen modal berasal dari dalam negeri,” papar Sukmata.
Namun demikian, tegas Sukamta, dengan masuknya badan usaha dalam negeri non pemerintah maka bisa jadi tidak harus 100 % modal berasal dari dalam negeri.
“Jangan sampai niat untuk memperkuat industri pertahanan dalam negeri menjadi liberalisasi industri yang ujung-ujungnya pihak asing yang menikmati,” papar Sukamta.
Doktor bidang teknik lulusan Inggris ini menyatakan kondisi dari perusahaan plat merah di bidang militer masih memprihatinkan.
“Minim modal, minim dukungan riset dan development, minim dukungan penjualan jadi faktor-faktor penyebab industri pertahanan Indonesia lesu darah. Liberalisasi yang akan terjadi akibat UU OBL ini membuat BUMN bidang militer sulit berkemang. Saat ini praktis hanya Pindad yang eksis dalam industri alat utama pertahanan,” tutur Sukamta.
“Namun, perkembangan Pindad dalam sektor bisnis terbilang biasa-biasa saja. Tahun 2019 perolehan kontrak baru Rp7,31 triliun yang menghasilkan pendapatan bersih sebesar Rp3.39 triliun dan laba bersih hanya Rp101,07 milliar,” sambung Sukamta.
Sukamta menegaskan, padahal di tahun 2019 anggaran alutsista TNI mencapai Rp11,33 triliun namun dari anggaran tersebut lebih dari 40% dipergunakan untuk membeli alutsista impor.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Polhukam ini membeberkan ada BUMN bidang militer yang lebih parah kondisinya karena telah melenceng dari tujuan awal didirikan.
“Ada BUMN plat merah dengan core bisnis sesuai niat awal didirikan ialah bahan peledak, malah bisnis sektor militer hanya Rp92,6 milliar artinya kurang dari 5% dari total pendapatan tahun 2018 yang mencapai Rp1,9 triliun. Pendapatan usaha perusahan paling besar berasal dari usaha tambang umum dengan nilai Rp1,16 triliun, konstruksi sebesar Rp518 miliar dan sektor migas Rp 213 miliar. Nama BUMN itu PT Dahana.”
Sukamta kemudian mengingatkan bahwa, dalam konteks bisnis pembukaan peluang swasta dalam bisnis alat utama pertahanan menarik namun perlu di ingat bahwa membuka bidang usaha tertutup dan strategis ini ibarat mata pisau.
“Bisa jadi pertahanan Indonesia semakin kuat atau sebaliknya tumpul. Bab perizinan industri pertahanan kini tidak lagi dibawah Kemenhan. Kemenhan hanya jadi pengawas. Maka, soal izin ini harus ketat, tegas dan terukur,” papar Sukamta.
Sukamata menegaskan, aar bisa sesuai tujuan yaitu memperkuat pertahanan Indonesia. Jangan sampai liberalisasi industri pertahanan ini membuat ada kekuatan militer tidak resmi diluar institusi militer Indonesia.
” Kita harus belajar dari pengalaman negara-negara lain yang membebaskan industri pertahanannya. Akibatnya ada kekuatan yang sulit dikendalikan diluar institusi militer negara.Pro kontra mengenai UU Omnibus Law masih terus berlanjut, setelah perkara jumlah halaman kini mulai ke hal substansi pasal-pasal yang telah disetujui. Salah satu yang ramai diperbincangkan ialah masuknya Industri swasta dalam industri alat utama. Pemerintah berdalih cara ini bisa menggairahkan industri,” tandas Sukamta.
Laporan: Sulistyawan