KedaiPena.Com – Pimpinan DPR RI meminta para pelaku penimbun obat Covid-19 dihukum berat.
Hal tersebut ditegaskan oleh
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Minggu, (4/7/2021).
Ia mengatakan, para pelaku penimbun dapat dijerat Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara.
“Para penimbun obat tersebut dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah,” ujarnya.
Dasco menjelaskan, hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat-obatan untuk Covid-19.
Dia menyebut bahwa perbuatan tersebut sangat tidak berperikemanusiaan, hanya mencari keuntungan finansial tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19.
“Saya minta pihak Kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapapun yang terlibat penimbunan obat-obatan itu,” tegasnya.
“Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat Covid-19,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan