KedaiPena.Com- Waketum PAN Viva Yoga Mauladi menilai sudah sewajarnya Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan terkait judicial review (JC) atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) soal masa jabatan ketua umum atau ketum parpol.
Pasalnya, kata Viva Yoga, tidak ada aturan terkait soal pembatasan periodesasi jabatan ketua umum partai politik. Viva Yoga juga menilai bahwa periodesasi jabatan ketua umum partai politik tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.
“Posisi hukumnya berbeda karena partai politik berbeda dengan lembaga negara. Partai Politik adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sipil secara sukarela atas dasar kesamaan ideologi, cita-cita dan kehendak bersama untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat bangsa dan negara,” jelas dia, Rabu,(28/6/2023).
Ia menerangkan, untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UU maka partai politik harus didaftarkan ke Menkumham mendapatkan badan hukum partai politik. Jadi, kata dia, partai politik harus berbadan hukum yang dikeluarkan Menkumham atas nama negara.
“Kalau lembaga negara adalah menjalankan fungsi dan kewenangan negara serta menjalankan fungsi keadministrasian atas nama negara, bukan atas kepentingan individu, kelompok, atau golongan,” jelas Viva Yoga.
Viva Yoga melanjutkan, bahwa partai politik ialah organisasi masyarakat sipil yang harus diberi ruang kebebasan oleh negara untuk mengatur rumah tangganya sendiri secara demokratis.
Dalam prakteknya, setiap partai politik tentu memiliki Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pedoman dan peraturan partai, serta program partai sebagai prinsip dasar, pedoman, atau haluan.
“Negara tidak perlu mengatur tentang kesepakatan nilai dan manajemen organisasi partai politik,” jelas dia.
Viva Yoga menambahkan, dalam hirarkis peraturan perundang-undangan, kedudukan Undang-undang lebih tinggi dari pada AD ART.
Ia juga menjelaskan, saat bersinggungan dengan kepentingan masyarakat,bangsa dan negara, partai politik atau parpol sedianya harus tunduk serta taat pada UU.
“Jadi masa jabatan ketua umum partai politik sebaiknya tidak usah dibatasi periodesasinya. Di samping karena partai politik itu bukan lembaga negara, setiap partai politik tentu bercita-cita harus selalu menang pemilu,” tegas Viva Yoga.
Oleh karena itu, Viva Yoga menekankan, partai politik harus dipimpin figur yang kuat dan berintegritas, berwawasan futuristis dan demokratis, pejuang yang rela berkorban serta bertanggungjawab. Menurut Viva Yoga hal itu penting untuk kebesaran partai agar dicintai oleh pengurus dan anggotanya.
“Hal itulah yang tercermin dan terimplentasi di masa jabatan anggota legislatif yang tidak dibatasi oleh Undang-undang. Selama masyarakat masih memilih dan menyintai anggota Dewan tersebut, maka selama itu pula akan menjadi Wakil Rakyat karena dipilih secara langsung oleh rakyat,” tandas dia.
Diketahui, dua warga bernama Eliadi Hulu asal Nias dan Saiful Salim dari Yogyakarta menggugat UU Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (21/6/2023) lalu. Gugatan teregister dengan nomor 65/PUU PAN.MK/AP/06/2023).
Laporan: Muhammad Rafik