KedaiPena.Com -Â Hakim Konstitusi Patrialis Akbar resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai buntut atas dugaan suap yang menjeratnya.
Anggota komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, mengatakan bahwa memang suatu keharusan bagi PA sebagai Hakim Konstitusi untuk mengundurkan diri ketika status hukumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Meski belum memperoleh kekuatan hukum tetap putusan pengadilan. Namun PA telah melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim,” jelas Masinton di Jakarta, Selasa (31/1).
“Karena tindakan PA sebagai Hakim Konstitusi telah membocorkan draft putusan MK No 129 terkait putusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan,” tambah dia.
Padahal, kata politisi PDIP ini, Draft putusan MK No 129 ini belum secara resmi dibacakan dan diumumkan oleh MK, namun draft ini justru diserahkan ke makelar. Karena, inilah yang ingin dipengaruhi dalam indikasi suap tersebut.
Selain itu, lanjut dia, publik pun dapat memaknai surat pengunduran diri Patrialis Akbar menyiratkan bahwa beliau mengenyampingkan bantahan dan pembelaan atas diri sendiri.
Setelah, sebelumnya ketika terkena OTT oleh KPK, saat itu PA menyebut bahwa dirinya dizolimi dan tidak terima uang suap sepeserpun.
“Berdasar track record KPK dalam kasus suap dan korupsi hasil OTT saat diuji dalam persidangan pengadilan Tipikor, semua pelaku yang kena operasi tangkap tangan, secara hukum dan meyakinkan terbukti menerima suap,” tutur dia.
Masinton pun meminta, KPK dapat mengembangkan kasus ini agar dapat mengetahui perkembanganya. Apakah Patrialis Akbar bermain sendiri atau tidak.
Karena untuk memutuskan soal uji materi harus melalui keputusan sembilan hakim lainnya dan MK harus mampu meyakinkan publik yang telah menaruh curiga atas putusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
“Tanpa mengurangi hormat saya pada institusi MK dan Hakim Konstitusi, jika putusan MK tersebut terindikasi adanya suap dan permufakatan jahat utk melanggengkan kepentingan bisnis impor daging dari luar negeri ke Indonesia,” tutur dia.
“Dan demi tegaknya Konstitusi, kedaulatan dan kepentingan Nasional Indonesia, maka MK harus berani dan mau membuka diri utk mengevaluasi kembali draft putusan yg belum dibacakan ke publik terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan,” pungkas dia.
Laporan: ARP