KedaiPena.Com – Komisi II DPR bersama Komisi pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membahas Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU No 9/2016.
Pembahasan PKPU nomor 5 ini menjadi relatif berat, karena terkait ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Anggota komisi II DPR RI, Arteria Dahlan menilai, bahwa pembahasan tersebut tidak pada konteks untuk menyinergikan, menyinkronkan dan mengharmoniskan rumusan norma dalam PKPU dengan norma yang berada di dalam Undang-undang.
“Pembahasan tersebut lebih menekankan kepada kepentingan-kepentingan kelompok yang didominasi pada sebagian besar waktu pembahasan. Padahal masih banyak isu-isu strategis yang harus dibahas,” ungkap Arteria kepada K‎edaiPena.Com, Minggu (11/9).
Lanjut dia, pasca terakomodirnya kepentingan-kepentingan dari masing-masing pihak, tidak terlihat kembali hasrat atau niatan semua pihak untuk mencermati hal-hal yang substantial.
Padahal terbukti dalam banyak hal, norma yang dibuat KPU sangat bertentangan dengan UU dan banyak pengaturan yang keliru dan cenderung tidak sesuai dengan yang dimaksud pembentuk UU saat membuatnya.
“Banyak isu seputar pengaturan kampanye, rekening dana kampanye, sumbangan pasangan, kekeliruan pengaturan pemungutan dan penghitungan suara maupun rekapitulasi. Semua dianggap sedehana dan selesai seiring dengan selesainya kompromi,” sesal dia.
Dia pun mengingatkan, agar Dirjen Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan KPU dapat serius dan mencermati masalah ini. Kangan karena ingin cepat selesai dan kejar tayang, mereka tidak baca dan memahami UU.
Karena, jelas kemarin KPU telah melakukan kesalahan fatal terkait pemutakhiran data dan daftar pemilih. Sehingga menyebabkan kerugian bagi negara.
“Sudah pernah salah, eh sekarang menggampangkan seolah-seolah cukup diselesaikan dengan dikembalikan pembuatan PKPU ini ke KPU? Kalau begitu percuma saja pembahasan kita selama ini, hanya untuk memasukkan kepentingan-kepentingan kelompok saja,” tandasnya‎.
(Prw/Apit)‎