KedaiPena.Com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) telah memenuhi syarat untuk kembali menjalankan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang sebelumnya sempat dihentikan sementara.
“PUPR sudah menerima dokumen submit. Dokumen teknis termasuk matrix sudah dipenuhi, KCIC sudah memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pekerjaannya (kembali),” ungkap Kepala Biro Komunikasi Publik PUPR, Endra Saleh Atmawidjaja, Kamis, (7/5/2020).
Endra begitu ia disapa menegaskan, bahwa KCIC sudah memenuhi dokumen teknis dari Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR pada awal bulan April 2020.
Endra melanjutkan, dokumen yang diminta kepada KCIC untuk segera dilengkapi kala itu ialah yang berfokus kepada ranah kontruksi
“Pertama, ada perbaikan standar modul pekerjaan, rencana keselamatan kontruksi, kemudian kita minta perbaikan drainase yang menyebabkan banjir yang terjadi disejumlah kilometer tol. Itu kita minta. Mereka juga melaksanakan laporan bulanan ke kami,” tegas Endra.
Dengan demikian, Endra mengungkapkan, sedianya pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dapat dilanjutkan namun memang masih dihentikan lantaran adanya wabah Covid-19.
“Tetapi pada saat pemenuhan dokumen teknis itu pada Kementerian PUPR tersebut tiba-tiba ada Covid-19 jadi tidak ada kaitannya sama penghentian kemarin. Karena tenaga kerja Cina dipulangkan, itu keputusan perusahaan bukan PUPR,” tegas Endra.
Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR sebelumnya sempat meminta proyek KA Cepat Jakarta-Bandung dihentikan sementara karena proyek tersebut dianggap berdampak pada layanan Tol Jakarta-Cikampek pada Februari lalu.
Ada 6 catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi yaitu, pembangunan Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung kurang memperhatikan kelancaran akses masuk dan keluar jalan tol. Mengganggu drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna jalan tol.
Menimbulkan genangan air, kemacetan dan menggangu kelancaran logistik, adanya pembangunan pilar LRT tanpa izin, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) belum dilakukan sesuai aturan.
Laporan: Muhammad Hafidh