KedaiPena.Com – Kasus video Presidium JARI 98 Willy Prakasa yang melakukan saweran uang untuk menggalang dukungan kepada pasangan calon Benyamin Davnie dan Pilar Saga di pilkada Tangerang Selatan 2020 sudah sampai tahap P21.
“Kasus Willy Prakasa sudah sampai P21. Meski sampai saat ini pihak kami belum menerima berkas tersangka, dan barang bukti dari Polres Tangsel. Itu informasinya,” ujar Kasie Intelijen Kejari Kota Tangsel Ryan Anugrah, kepada KedaiPena.Com, Selasa, (3/11/2020).
Senada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Taufik Fauzie mengatakan, membenarkan jika proses Willy Prakarsa sudah P21.
Namun demikian, Taufik begitu ia disapa menjelaskan, mengenai bukti tersangka Willy bisa langsung ditanyakan kepada pihak Polres Tangsel.
“Teknisnya tinggal pihak Polres menyerahkan pihak tersangka dan bukti-bukti,” tandas Taufik.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Saputra belum memberikan keterangan, soal belum diserahkannya berkas dan barang bukti kasus Willy Prakasa.
Informasi dari Kasat Reskrim akan dipublikasikan, jika wartawan telah mendapatkan keterangan.
Sebelumnya diberitakan, Dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh Presidium Jari 98, Willy Prakarsa dilimpahkan oleh petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada pihak Polres Tangsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan oleh Perwakilan Masyarakat Tangerang Selatan Bersatu (Mata Satu) yang juga merupakan Pelapor, Rivaldi Guci saat mendatangi Polres Tangsel guna menindaklanjuti laporanya tersebut.
“Hari ini saya (datang ke Polres Tangsel) sebagai pelapor dan 2 orang sebagai saksi sudah di BAP,” ujar dia, saat diwawancara di kantor Polres Tangsel, Senin, (5/10/2020).
Laporan: Sulistyawan