KedaiPena.Com – Jika dilihat secara komprehensif, UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang banyak menuai polemik di tengah masyarakat mengandung beberapa keuntungan utamanya di sektor ekonomi serta dapat menumbuhkan iklim investasi.
Anggota Badan Legislasi (Baleg-DPR RI), Darmadi Durianto memandang, bahwa UU Ciptaker dapat menjadi instrumen penting di tengah kondisi ekonomi domestik maupun global yang penuh ketidakpastian saat ini.
“Kita semua tahu pandemi Covid-19 sangat berefek besar utamanya terhadap roda perekonomian saat ini. Kita tahu sebelum UU Ciptaker disahkan ekonomi kita terkontraksi cukup dalam bahkan sudah masuk jurang resesi. Saya kira UU Ciptaker sebagai ikhtiar pemerintah untuk menahan laju kontraksi ekonomi salah satunya dan juga upaya menciptakan lapangan kerja,” kata Anggota Komisi VI DPR RI ini, Selasa, (3/11/2020).
Darmadi melanjutkan, jika tidak ada upaya serius untuk menanggulangi melemahnya pertumbuhan ekonomi saat ini, justru itu jadi bumerang bagi pemerintah disamping menghindari Middle Income Trap.
“Saya kira langkah yang bagus dari pemerintah ketika menginisiasi UU Ciptaker. Inisiasi UU Ciptaker saya kira itu sebagai wujud bahwa pemerintah punya tanggungjawab konstitusional yaitu menyelamatkan perekonomian kita dari bahaya krisis,” tegasnya.
Senada dengan Darmadi, Prof Dr Faisal Santiago Ketua Program Doktor Universitas Borobudur mengapresiasi, ikhtiar Pemerintah dengan melakukan langkah tidak populer dengan menggagas kelahiran UU Ciptaker yang ada saat ini.
“UU yang baik yang menjawab kebutuhan dan situasi yang sekarang terjadi yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat,” puji Prof Faisal,pakar Hukum dan Investasi tersebut.
Faisal memandang bahwa UU Ciptaker pada prinsipnya ingin agar rakyat menikmati pemerataan pembangunan akibat terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang tinggi .Setia kenaikan 1% pertumbuhan ekonomi akan menciptakan lapangan kerja 400.000, sehinggal dibutihkan ideal pertumbuhan kerja untuk menyerap tenaga kerja baru yang masuk diluar bertambahnya pengangguran akibat pandemic covid 19 ,ujar Prof Faisal Santiago.
“Kalau dilihat secara jernih UU Ciptaker ditujukan pemerintah agar rakyat bisa menikmati hasil pembangunan. Dan tujuan adanya itu sebagai upaya meminimalisir praktek oligarki ekonomi yang selama ini kita tahu,” tandasnya.
Deputi Bidang Promosi Badan Koordinasi Penananman Modal (BKPM) Ikmal Lukman menegaskan, institusinya siap menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi UU Ciptaker.
“BKPM siap mengawal implementasi UU Ciptaker,” tandasnya.
Sebelumnya, UU Omnibus Law Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan. UU Cipta Kerja mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020.
Salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg).
UU ini disahkan pada 2 November 2020 dan ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020.
Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
Laporan: Muhammad Hafidh