KedaiPena.Com – Pemerintah diminta mengabaikan berbagai manuver yang dilakukan oleh Benny Wenda dengan mendeklarasikan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pada HUT OPM yang jatuh setiap tanggal satu Desember.
“Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar,” kata Rektor Univeristas Jenderal A Yani yang juga Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, Rabu, (2/12/2020).
Hikmahanto menjelaskan bahwa di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dalam hukum internasional yag dikenal adalah pendirian sebuah negara.
” Harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan,” kata Hikmahanto.
Hikmahanto menilai, aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasionalm
“Sementara negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, ini tidak dapat menjadi tolok ukur, karena negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara,” tandas Hikmahanto.
Laporan: Muhammad Lutfi