KedaiPena.Com – ‎Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mengimbau para korban aksi penipuan yang dilakukan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi segera melapor kepada pihak kepolisian.Â
Saksi atau korban yang mengetahui aksi penipuan Taat Pribadi tidak perlu takut adanya ancaman atau teror fisik dari pengikut Taat Pribadi lainnya.
Â
“LPSK siap melindungi saksi dan korban Taat Pribadi sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar ‎Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan pers yang diterima Redaksi, Jumat (7/10).Â
Jumlah saksi yang dilindungi kemungkinan bertambah karena korban penipuan Taat Pribadi ini cukup banyak dan tersebar di beberapa daerah.
‎
Dia mengungkapkan, sejak September 2016, LPSK melindungi 12 orang saksi dalam kasus yang melibatkan Taat Pribadi dan 9 tersangka lainnya, baik pembunuhan, penipuan maupun penggelapan.Â
“Kepada semua saksi diberikan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Tim dari LPSK mendampingi mereka pada setiap tahapan proses peradilan pidana,” sambungnya.
‎‎
Menurut Semendawai, LPSK tidak segan memberikan perlindungan fisik kepada saksi maupun korban penipuan Taat Pribadi mengingat dugaan tindak pidana yang dilakukannya bersifat sistematis dan terorganisisir.Â
Hal itu membuat potensi ancaman terhadap saksi dan korban juga sangat tinggi.Â
“Taat Pribadi memiliki pengikut yang banyak dan finansial yang cukup signifikan untuk mengintervensi para pengikut yang mencoba melawannya,†tutur Semendawai.
‎
‎(Prw)