KedaiPena.Com – 98 Institute meminta Kepala Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menepati janji soal Perban No. 9 Tahun 2020.
Aktivis dari 98 Institute, Heriyono Nayottama menegaskan, sangat menghargai komitmen dan ucapan yang dilontarkan oleh Benny Ramdhani.
Bahkan Benny dengan gagah memgatakan akan mundur jika apa yang dia cita-citakan terhadap PMI tidak terealisasi. Benny, lanjut Heri pun sempat berjanji, jika pada akhirnya Perban ini tidak bisa berjalan dengan berbagai fakta di lapangan hingga 15 Juli 2021, maka dia siap mundur dari jabatan sebagai kepala BP2MI.
“Sekarang saya tinggal menunggu pembuktian dari Benny,” kata Heri dalam keterangannya, Minggu (18/7/2021).
Bennny, lanjut Heri, bisa secara terbuka kepada publik untuk mengatakan apakah sudah benar-benar terealisasi apa yang dia ucapkan atau janjikan terhadap PMI yang ada di dalam regulasi tersebut.
“Semestinya Benny berkata dia akan berjuang dan tidak akan mundur, kecuali diperintah presiden, jika program itu belum berhasil. Namun, dia lebih memilih mundur jika belum terealisasi, sekarang kita tinggal tunggu saja benar atau tidak ucapannya tersebut. Tanggal 15 Juli sudah lewat,” tegas Heri.
Heri menegaskan, seorang pemimpin dilihat oleh publik berdasarkan ucapan dan tindakan. Benny, imbuh dia, harus bisa membuktikan ucapan yang sudah dia katakan sendiri.
“Ingatlah, bahwa ucapan yang keluar dari mulut seseorang untuk berbicara itu erat kaitannya dengan hati dan pikiran seseorang. Mungkin niat Benny baik ketika dia peduli terhadap PMI, nah sekarang kita buktikan niat baik tersebut dengan tindakan yang sebelumnya telah diucapkannya,” terang Heri.
Sebelumnya, BP2MI menawarkan dua opsi yang akan dilakukan dalam masa transisi 6 (enam) bulan ke depan, yaitu: intervensi negara/pemerintah pusat dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 miliar dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana perintah UU No. 18/2017 Pasal 39 huruf o.
Serta PMI mendapatkan bantuan biaya pelatihan melalui KUR perbankan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Dalam masa transisi 6 (enam) bulan ke depan, BP2MI akan melaksanakan langkah-langkah sistematis untuk memastikan berlakunya Perban No. 9 Tahun 2020, dengan melakukan sosialisasi secara masif ke pemda-pemda, yang diharapkan akan dilakukan secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemnaker dan Kemenlu, serta melakukan dialog bilateral dengan negara-negara penempatan dan berkoordinasi dengan Kemnaker dan Kemlu untuk mengidentifikasi MoU yang diterbitkan sebelum atau sesudah Perban No.9/2020 ditetapkan.
“Jika pada akhirnya Perban ini tidak bisa berjalan dengan berbagai fakta di lapangan hingga 15 Juli 2021, maka saya telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI. Karena Setiap pemimpin harus berani mengambil alih tangggungjawab apapun bentuknya, sekalipun kesalahan bukan dilakukan oleh dirinya,” tegas Benny.
Laporan: Muhammad Lutfi