KedaiPena.com - Anggota DPR RI Komisi VII, Aryo Djojohadikusumo mengungkapkan, tindakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang kembali menerbitkan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia melawan UU. Sebab, penerbitan izin ekspor konsentrat tidak sesuai Undang-undang no 4 tahun 2009 tentang Minerba.‎
“Seharusnya, yang diekspor itu melalui proses sterilisasi yang dilakukan di smelter. Akan tetapi, pembangunan smelter ini sudah berkali-kali diundur oleh pihak PT Freeport, dengan alasan mereka ingin kejelasan soal perpanjangan kontrak,” ungkapnya saat ditemui KedaiPena.com, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/8).‎
Aryo pun menjelaskan, selain pelanggaran Undang-undang yang dilakukan pemerintah, tertundanya pembangunan smelter juga menjadi masalah dan menyebabkan dilema bagi pemerintah Indonesia.
Sebab, tertundanya pembangunan smelter tersebut menyebabkan Indonesia kehilangan income yang cukup besar. Terlebih lagi saat ini negara sedang mengalami krisis dengan pemotongan kembali APBN oleh Kementerian Keuangan.
“Tentunya menjadi sebuah masalah besar sudah mengalami kerugian, kemudian kembali melakukan tindakan klasik dengan mengacaukan dan melanggar Undang-undang yang sudah ada,” tandasnya.‎
(Prw)‎